Misa Natal Hanya Boleh Dihadiri 50 Persen Daya Tampung Gereja

Misa Natal Hanya Boleh Dihadiri 50 Persen Daya Tampung Gereja

CIREBON – Hari Raya Natal tinggal menghitung hari. Untuk mencegah penyebaran covid 19, Pemerintah Kota Cirebon memberlakukan ketentuan misa dihadiri 50 persen dari daya tampung gereja pada 25 Desember 2020.

Ketua Harian Satgas Covid-19, Drs H Agus Mulyadi MSi menjelaskan, untuk perayaan Natal, Pemerintah Kota Cirebon menerapkan aturan ketat.

Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Walikota: Saya Ikuti Saran dr Tirta

Bagi gereja yang menggelar perayaan Natal, tidak boleh melibatkan banyak orang. Maksimal hanya 50 persen dari daya tampung. Hal ini semata-mata untuk memutus mata rantai Covid-19. “Untuk Natal, kita melarang memobilisasi banyak orang, maksimal 50 persen,” kata Gus Mul.

Baca juga: Bersama Said Aqil dan Habib Luthfi, Jokowi Jadi Tokoh Muslim Paling Berpengaruh di Dunia

Menurutnya, pembatasan ini semata-mata mencegah terjadinya penyebaran covid-19. Selain itu, protokol kesehatan juga harus diterapkan.

Selengkapnya baca di sini…

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: